Vinna Minta Dispensasi hingga setelah Lebaran

AKP Rio Reza Parindra, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang (Drl)

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Tersangka dugaan kasus penipuan penerimaan mahasiswa IPDN, yakni Vinna Saktiani melalui Kuasa hukumnya meminta kelonggaran kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, agar dapat memenuhi panggilan setelah masa Lebaran Idul Fitri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka, yakni Agus Riauwantoro yang mengkonfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir saat panggilan pertama dilayangkan tim penyidik, karena sedang berada di Pekan Baru, Riau.

Oleh karena itu pihaknya mengajukan surat permohonan kepada tim penyidik agar tersangka diberikan waktu hingga setelah lebaran Idul Fitri mendatang, dan pengajuan surat tersebut bersifat permohonan pertimbangan dari tim penyidik, apakah disetujui atau tidak.

"Kami mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan setelah lebaran, karena Vinna kembali ke Tanjungpinang setelah lebaran" Jelas Agus.

Sementara itu, setelah tersangka mangkir pada panggilan yang pertama, tim penyidik berencana akan melayangkan pemanggilan yang kedua kalinya, Rencana pemanggilan yang kedua ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

"Pihak Penyidik melakukan pemanggilan kedua karena, saat pemanggilan pertama Vina tidak hadir karena berada di Pekanbaru" Kata AKP Rio Reza Parindra.

Namun AKP Rio melanjutkan, untuk jadwal pastinya pemanggilan kedua tersangka Vinna masih disusun oleh tim penyidik, untuk waktu dan tanggal pemanggilannya.

Sebelumnya dikabarkan, tersangka Vinna diduga menjadi calo penerimaan mahasiswa Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dan meminta sejumlah uang ratusan juta rupiah, pada calon mahasiswa, dengan iming-iming akan diurus masuk IPDN.

Tersangka yang juga mantan Lurah ini juga terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Drl)

Comments