Walikota Tanjungpinang Dan Wakilnya Mangkir Panggilan Pansus Hak Angket


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Walikota dan wakil Walikota Tanjungpinang mangkir atas panggilan panitia khusus angket DPRD kota Tanjungpinang terkait Perwako Nomor 56 Tahun 2019, Pansus Hak Angket menilai kedua pemimpin Pemko Tanjungpinang terkesan ingin menyembunyikan barang bukti.

Pada Kamis pagi ( 23/12) / pansus hak angket DPRD kota Tanjungpinang, menjadwalkan pertemuan dengan Walikota dan wakilnya untuk dimintai keterangan mengenai Perwako Nomor 56 tahun 2019, namun kedua pemimpin Kota Tanjungpinang ini tidak hadir dalam memenuhi undangan pemanggilan pansus.

Anggota panita hak angket Ashady Selayar, mengatakan, mangkirnya kehadiran Walikota dan wakil Walikota yang di dijadwalkan akan dimintai keterangan pada pukul 10 pagi dan pukul 11 siang dengan melayangkan surat bahwa proses pembentukan hak angket di DPRD Tanjungpinang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan undang-undang yang berlaku.

Namun, panitia hak angket menilai itu bukan suatu alasan untuk tidak hadir dalam memenuhi pemanggilan pansus hak angkaet, jika itu tidak sesuai prosedur Walikota dan wakil Walikota Tanjungpinang dapat menggugat hal tersebut ke pengadilan tata usaha atau PTUN.

Pihaknya juga menegaskan, surat keputusan DPRD tentang pansus hak angket tidak pernah di cabut bahkan dibatalkan oleh pengadilan yang artinya dimata hukum tetap berlaku dan tidak ada cacat formil.

Selain itu secara tidak sadar Walikota dan wakil Walikota Tanjungpinang, sudah menghina produk yang dikeluarkan DPRD Tanjungpinang terkait prosedur pembentukan panitia hak angket dan terkesan melakukan penyembunyian informasi dan menghalang-halangi untuk DPRD menegakkan kebenaran.

Baca Juga : Gagal Jebol Dua Mesin ATM, Pemuda Meringkuk Di Sel

Akibat dengan mangkirnya Walikota dan Wakil Walikota dalam pemanggilan ini, dalam beberapa hari kedepan panitia hak angket akan memanggil Walikota dan wakil Walikota kembali dengan surat pemanggilan kedua. (San)


Comments