Zakat Mal Minim Di Tanjungpinang


GOTVNEWS TANJUNGPINANG- Capaian penerimaan zakat di Tanjungpinang, khususnya zakat mal atau zakat harta masih rendah, berdasarkan data per September 2021, jumlah penerimaan zakat mal tahun ini hanya mencapai 1,70 % dari total pendapatan zakat yang dihimpun oleh Baznas Tanjungpinang.

Zakat merupakan perintah Allah SWT kepada hambanya, juga termasuk dalam rukun islam ke empat yang memiliki tujuan untuk menjadi penyangga ekonomi dan sosial ummat, terutama disaat pandemi Covid 19, dimana terdapat delapan Asnab atau golongan yang berhak menerima zakat, atau juga disebut sebagai Mustahiq.

Seiring berkembangnya zaman, peranan zakat masih sangat dibutuhkan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dan sebagai badan resmi negara, Baznas berperan sebagai lembaga yang menjembatani Muzakki dan Mustahiq. Namun sayangnya kesadaran masyarakat saat ini masih dinilai cenderung rendah dalam memenuhi kewajiban membayar zakat secara utuh.

Kebanyakan masyarakat cenderung berpikir bahwa, zakat hanya sebatas pada momen bulan suci ramadhan semata, yakni kewajiban membayat zakat fitrah, padahal masih banyak lagi jenis zakat lainnya seperti zakat pendapatan dan zakat mal, yang kini cenderung kurang populer di tengah masyarakat.

Seperti yang terjadi di Kota Tanjungpinang, angka penerimaan zakat mal pada tahun 2021 hanya mencapai 1,70 % atau sekitar Rp.440 juta dari total Rp.4,3 milyar zakat yang diterima. Hal ini dibenarkan oleh kepala Baznas Tanjungpinang, Akhmad Khusairi.

Baca Juga : Optimalkan Zakat, Baznas Latih UPZ Lebih Maksimal

Sementara itu capaian zakat pendapatan mencapai sekitar Rp.3,8 milyar, dan sekitar 96,26 % setoran zakat berasal dari zakat profesi ASN Pemkot Tanjungpinang, oleh karena itu Baznas mendorong agar masyarakat yang berkemampuan finansial lainnya untuk giat membayar zakat, demi kepentingan umat.

Di zaman digital saat ini, Baznas juga berinovasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan bagi muzakki, dapat menyalurkan zakatnya melalui aplikasi barcode Q-RIS, maka muzakki tidak perlu mendatangi kantor amil zakat, cukup dengan dengan membayar secara non tunai, anda sudah memenuhi kewajiban zakat hanya lewat genggaman.(Drl)


Comments