Polisi Bidik Tersangka Baru, Kasus Arisan Online


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, terus mengembangkan kasus penipuan berkedok arisan online yang dilakukan oleh seorang pelaku berjenis kelamin wanita, di Tanjungpinang dan saat ini polisi masih menduga adanya pelaku lainnya.

Kasus penipuan berkedok arisan online ini mulai terungkap sejak bulan September lalu, berdasarkan laporan dari beberapa korban, polisi berhasil menangkap pelaku seorang wanita dengan inisial Y-L-J, wanita cantik tersebut diduga memperdaya korbannya, dengan modus arisan online serta iming - iming keuntungan berlipat pada korbannya, namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak menerima sepeser uang dari sejumlah uang yang telah disetorkan kepada pelaku.

Saat ini Y-L-J telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga : Monumen Alutsista Tri Matra Jadi Ikon Baru Di Kepri

Total jumlah uang yang berhasil diraup oleh pelaku, menurut keterangan dan perkirakaan kepolisiaan sekitar seratus juta lebih, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Rio menambahkan, selain itu jumlah korban yang melapor saat ini bertambah, yang awalnya lima orang kini bertambah tiga orang.(Drl)


Comments