3 Pengedar Sabu Diringkus Polisi


GOTVENEWS, TANJUNGPINANG - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil meringkus komplotan pengedar Narkoba jenis Sabu, di Kota Tanjungpinang, mirisnya komplotan pengedar barang haram yang berjumlah 3 orang ini , salah satunya diperankan oleh seorang Ibu Rumah Tangga.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, pihak polisi bergegas untuk mengumpulkan bukti – bukti, setelah bukti sudah mencukupi , kepolisian segera menangkap salah satu tersangka berinisial (S) yang sedang berkendara di Jalan Ir. Sutami dan dapati barang bukti berupa paket sabu dari tangan tersangka, yang diakui miliknya.

Berdasarkan hasil interogasi pada tersangka S, polisi mengembangkan asal usul barang haram tersebut, kemudian operasi mengarah pada seorang IRT, inisial YRS, Polisi menangkap pelaku dirumahnya, dan mendapatkan barang bukti seberat sekitar 2,6 gram sabu yang disembunyikan pelaku di kamar mandi.

Setelah menangkap YRS, Polisi kembali mendalami penyuplai sabu pada pelaku YRS, dan didapatkan pelaku lainnya, yakni seorang pria dengan inisial A, dan polisi kembali berhasil menangkap pelaku ke tiga di tempat berbeda, namun tidak ditemukan barang bukti dari tangan pelaku.

Pengungkapan ini , disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono.

Baca Juga : Kepri Jadi Pilot Project HCD Kemenkes

Ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyebutkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, hingga mendapatkan pelaku penyuplai pada 3 pengedar narkoba ini.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (Drl)


Comments