Akibat Miliki Ekstasi, Oknum ASN Divonis 5 Tahun Penjara
GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Terdakwa Resko Satria Pamungkas,seorang ASN Satpol PP Kota
Tanjungpinang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,pada sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara virtual, atas kepemilikan dan penggunaan
narkoba jenis ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang di pimpin oleh M.Djauhar
membacakan putusan dan didampingi dua hakim anggota M.Sacral Ritonga dan Topan
Patimura, menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah dan meyakinkan melanggar
Undang-Undang Narkotika.
Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang ini, merupakan terpidana dalam kasus
kepemilikan narkoba jenis ekstasi, pada penangkapannya Resko bersama rekannya
Dewa Syahreza di amankan oleh Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri di
Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang.
Keduanya ditangkap bersama satu orang wanita bernama Yolanda, ketika sedang
mengambil sebuah kantong plastik hitam yang berisi 47 tablet pil ekstasi dari
kasus itu Resko harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan dan
mendekam di penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim,Resko terbukti melanggar pasal 112 ayat 2
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan memutuskan
terdakwa Resko dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar subsider 2
bulan kurungan.
Selain terdakwa Resko, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6
bulan penjara serta denda Rp.1 Milyar subisder 2 bulan kurungan kepada terdakwa
Dewa Syahreza yang merupakan rekan terdakwa Resko, pada sidang yang terpisah.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,Restianti
Andriansi yang sebelumnya menuntut terdakwa ASN di Satpol PP Kota Tanjungpinang
itu dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp.1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Dewa Syahreza dituntut 3 tahun penjara.
Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Januarsyah
menyatakan pikir-pikir. Demikian juga sikap Jaksa Penuntut Umum Ristianti
Andriani yang saat itu digantikan oleh Jaksa Desta Garinda.(Drl)
Comments