Akibat Miliki Ekstasi, Oknum ASN Divonis 5 Tahun Penjara


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Terdakwa Resko Satria Pamungkas,seorang ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara virtual, atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ekstasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang di pimpin oleh M.Djauhar membacakan putusan dan didampingi dua hakim anggota M.Sacral Ritonga dan Topan Patimura, menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika.

Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang ini, merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, pada penangkapannya Resko bersama rekannya Dewa Syahreza di amankan oleh  Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri di Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang.

Keduanya ditangkap bersama satu orang wanita bernama Yolanda, ketika sedang mengambil sebuah kantong plastik hitam yang berisi 47 tablet pil ekstasi dari kasus itu Resko harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan dan mendekam di penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim,Resko terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan  memutuskan terdakwa Resko dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar subsider 2 bulan kurungan.

Selain terdakwa Resko, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp.1 Milyar subisder 2 bulan kurungan kepada terdakwa Dewa Syahreza yang merupakan rekan terdakwa Resko, pada sidang yang terpisah.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,Restianti Andriansi yang sebelumnya menuntut terdakwa ASN di Satpol PP Kota Tanjungpinang itu dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp.1 Milyar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Dewa Syahreza dituntut 3 tahun penjara.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Januarsyah menyatakan pikir-pikir. Demikian juga sikap Jaksa Penuntut Umum Ristianti Andriani yang saat itu digantikan oleh Jaksa Desta Garinda.(Drl)

Comments