Anak Dibawah 12 Tahun Menggunakan Pelni Wajib PCR


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG – PT. Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI Cabang Tanjungpinang mewajibkan bagi masyarakat yang memiliki anak di bawah usia 12 tahun, jika belum divaksinasi wajib melampirkan hasil negatif pcr sebagai syarat perjalan.

Sejak beberapa hari belakangan angka penyebaran covid 19 mengalami peningkatan, sehingga tim satgas covid 19 kepri menyurati berbagai pihak dalam mengatur perjalanan dalam daerah termasuk PT. Pelni Cabang Tanjungpinang.

Sehingga PJS Kepala Bagian Layanan dan Operasional Pelni Cabang Tanjungpinang, Ario Damar, mengatakan mewajibkan kepada masyarakat yang memiliki anak usia di bawah 12 tahun yang belum vaksinasi covid 19, untuk dapat melampirkan hasil test pcr negatif covid 19 sebagai syarat perjalanan.

Hal ini anggap perlu dilakukan sebagai upaya dalam mengantispasi terjadinya hal tidak di inginkan terhadap anak dibawah umur akibat wabah pendemi covid 19 terutama varian omicron.

Kendati demikian, untuk perjalan rute antara pulau di Kepri kalangan remaja dan dewasa pihak PT. Pelni Tanjungpinang masih meberlalukan vaksinasi dosis lengkap, sebagai syarat perjalanan dan antara provinsi wajib antigen.

PT. Pelni juga telah menyiapkan armada yang melayani beberapa rute yakni Sabuk Nusantara 48 dan Sabuk Nusantara 83 dengan tujuan Pelabuhan Sintete dan Sabuk Nusantara 80 dan KM Bukit Raya tujuan pelabuhan Pontianak.

Baca Juga : Jemput Bola, Kemenag Kepri Hadirkan Bus Tanjak Corner

Saat ini pelayaran nasional indonesia masih mengoperasikan beberapa kapal yang melayani perjalan antar pulau seperti kapal sabuk 83, sabuk 80 dan sabuk 48 sementara kapal yang melayani antar provinsi KM Bukit Raya, KM Umsini dan KM Kelud. (San)


Comments