Ansar Rombak Pejabat Kepri Diujung 2021


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri, Ansar ahmad kembali merombak jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, dari mulai pejabat Eselon II, Eselon III, hingga Eselon IV, setidaknya terdapat 875 pejabat yang dilantik dan diambil sumpah secara langsung maupun virtual, yang paling menarik dan mencuri perhatian terdapat 6 pejabat Eselon II yang diturunkan jabatannya atau demosi.

Inilah suasana pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov Kepri, pelantikan ini dilaksanakan pada Kamis (30/12)/ oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Daerah, kota Tanjungpinang.

Dalam pelantikan ini, hal yang menarik perhatian yakni adanya 6 pejabat yang diturunkan jabatannya atau demosi dari jabatan kepala Dinas atau Eselon II menjadi Kabid atau Eselon III lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor 1484 tahun 2021, antara lain Kadis Perkim Kepri, Mahyudin diturunkan menjadi Kabid SDA di Dinas PU Kepri.

Kemudian, Kasatpol PP Kepri, Teddy Mar ke posisi Kabid PIP di Dinas PU Kepri, Kadis Kebudayaan Kepri, Yerry Suparna menjadi Kabid Penagihan Pajak di BPKAD Kepri, Kadispora Yuzet diturunkan menjadi sekretaris BPPD Kepri, kemudian Kadis Perindag Kepri. Burhanudin Husien menjadi Kabid Koordinasi dan pelaksanaan di BPPD Kepri dan terakhir Kadisdik Kepri, M. Dali menjadi Staf Ahli.

Usai pelantikan Ansar Ahmad memastikan bahwa perombakan yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja masing - masing pejabat.

Ansar menyebutkan ada beberapa jabatan yang akan segera dilakukan open bidding, antara lain Kepala Disdik, Biro Hukum dan Dinas Perkim.

Baca Juga : Raih Labuh Jangkar Naikkan PAD Kepri

Selain nama - nama yang didemosi, terdapat beberapa pejabat yang mengalami kenaikan jabatan atau promosi dan hal ini tak luput dari evaluasi kinerja kedepannya, sehingga ASN dapat terus memaksimalkan baktinya untuk masyarakat Kepri melalui kolaborasi antar OPD lainnya. (Drl)


Comments