Apes Paket Ganja, Pria Diringkus Polisi


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Seorang pria di Tanjungpinang harus berusuran dengan petugas Sat Narkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, lantaran memiliki Narkoba jenis Ganja sebanyak lima paket, dengan berat sekitar 28 gram.

Inilah JS, seorang pelaku yang memiliki lima paket Narkoba jenis tanaman yakni Ganja, saat didatangi petugas, pria yang tinggal di rumah kontrakanya, jalan Sultan Sulaiman, kelurahan Kampung Bulang, cukup Kooperatif, ketika petugas mengintrogasi pelaku, JS segera menunjukkan Ganja yang ia simpan dalam kulkas yang masih terbungkus kantong plastik hitam.

Ganja seberat sekitar 28,28 gram tersebut diakui JS adalah miliknya, dan penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono.

Baca Juga : Travel Bubble Batal Digelar Awal Oktober

Berdasarkan pengakuan pelaku JS, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali, dan saat ini kepolisian masih mendalami kasus tersebut terkait keterlibatan pihak lainnya.

Atas perbuatannya, JS terancam dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Drl)


Comments