Berduaan Dengan Wanita Di Kamar Wisma, Pengguna Sabu Diringkus


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang laki-laki yang diduga memiliki sabu di Tanjungpinang ditangkap Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang berada di kamar Wisma bersama seorang wanita, dalam penggerebekan ini Polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu serta alat hisap sabu.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, di salah satu kamar Wisma di Tanjungpinang. Dalam penggerebekan ini Polisi mendapati tersangka bernama Anton sedang menghisap sabu di temani oleh seorang wanita.

Pria berusia 37 tahun warga Tanjungpinang ini tak berkutik saat diringkus oleh Aparat Kepolisian. Dari hasil penggeledahan Polisi mendapati barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,11 gram, serta 1 buah gunting, 2 buah mancis gas modifikasi serta seperangkat alat hisap sabu yang di simpan tersangka didalam lemari.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan ini, ia menyebutkan, saat di tangkap tersangka mengakui barang haram itu miliknya, dan hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu.

Kepada Petugas tersangka mengakui mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Ahmad warga Tanjungpinang. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Ahmad di rumahnya dan berhasil mendapatkan barang bukti 6 paket sabu.

Atas perbuatan tersangka, Anton disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan rekannya Ahmad disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.(Drl)



Comments