Kejati Kepri Sita 8 Miliar Hasil Korupsi Tambang Bauksit


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima uang senilai 8 Milyar Rupiah dari hasil korupsi, terkait izin usaha pertambangan – operasi produksi atau IUP-OP, pada tambang bauksit di Pulau Bintan.

Uang tersebut diterima dan disita oleh Kejati Kepri dari kasus korupsi bauksit tersebut senilai Rp.7,5 Milyar. Penyitaan Uang Kerugian Negara setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang senilai Rp.7.590.778.904 Milyar.

Berdasarkan fakta persidangan perkara yang dilakukan di Pengadilan Tanjungpinang, uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion, dan yang bersangkutan, mengembalikan uang tersebut dengan menitipkan sejumlah uang itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Kepri di Bank BRI Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono membenarkan bahwa dari sejumlah uang tersebut, berasal dari pihak beberapa pihak menyetor sejumlah uang atas kerugian Negara ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri. Pengembalian juga dilakukan oleh Terdakwa Junaidi sebesar Rp.165 Juta dan Terdakwa Bobby Satya Kifana senilai Rp.279 Juta sehingga total keseluruhannya menjadi 8 Milyar Rupiah.

Diketahui 12 terdakwa korupsi izin usaha tambang Kepri dituntut pidana 5 tahun hingga 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sebanyak 10 dari 12 Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 32,4 Miliar.(Drl)

Comments