BPOM Temukan 529 Produk Kadaluwarsa Dan Tanpa Surat Izin


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat jelang natal dan tahun baru.

BPOM Tanjungpinang melakukan pengawasan produk pangan dan tercatat sebanyak 7 distributor tidak memenuhi ketentuan.

Distributor pangan 7 diantaranya seperti produk di jual tanpa izin edar dan produk yang telah kedaluwarsa.

BPOM Tanjungpinang melakukan intesifikasi pengawasan produk bahan pangan di berbagai distributor pangan di kota Tanjungpinang, jelang perayaan hari besar natal dan tahun baru.

Kegiatan yang telah dilakukan sejak 1 Desember hingga minggu ke 4 ini, BPOM Kota Tanjungpinang menemukan sebanyak 7 tempat distributor pangan di kota Tanjungpinang, tidak memenuhi ketentuan dalam menjual produk bahannya, dimana sebanyak 481 kemasan dijual tanpa surat izin edar dan 48 kemasan yang dijual pada masa kedaluwarsa.

Kepala BPOM Rai Gunawan, mengatakan, dari hasil penemuan tersebut pihaknya telah melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran kepada distributor dan pemilik toko. Selain itu pihaknya juga meminta kepada pemilik usaha untuk memusnahkan produk produk yang dijual dalam keadaan kedaluwarsa dan tidak memiliki surat izin.

Baca Juga : Libur Nataru, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Lebih lanjut Rai Gunawan menghimbau kepada pelaku usaha untuk selalu memeriksa kualitas produk yang dijual. Bertujuan untuk menghindari terjadinya resiko yang tidak di inginkan kepada masyarakat yang membeli. (San)


Comments