Curi Ikan di Lautan Kepri, Tiga Kapal Asing Dimusnahkan


GOTVNEWS, BATAM - Tiga kapal berbendera Malaysia dan berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah Perairan Kepulauan Riau, dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan, di Perairan Pulau Pengalap, Kota Batam. Tiga kapal ini merupakan barang rampasan perkara ilegal fishing yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun.

Tiga kapal yang di tangkap lantaran nekat mencuri ikan di perairan Indonesia tepatnya di Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Penenggelaman kapal ini dihadiri oleh kejati Kepri, Hari Setiyono bersama Kajari Karimun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menjelaskan, tiga kapal asing itu dimusnahkan dengan cara, kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi pada dibeberapa titik sehingga tenggelam. Selain itu pemusnahan tiga kapal asing ini juga , telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP,dan pasal 1 butir 1 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri karimun, Melinda mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana ilegal fishing ini, bukan yang pertama kali, dimana dalam satu tahun selama kurun waktu, tahun 2020 hingga tahun 2021, pihaknya telah telah memusnahkan kapal dengan cara di tenggelamkan sebanyak 20 perkara.

Baca Juga : Ansar Upayakan Beri Kemudahan, Bagi Wisnus Kunjungi Kepri

Pelaksanaan eksekusi ini, didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Pada pemusnahan kapal ini, turut hadir Direktur PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Pol Airud Polda Kepri. Komandan Kapal Polisi Bisma 8001 Mabes Polri, Hakim Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan beberapa pihak terkait lainnya.(Drl)


Comments