Simpan Sabu, Pria Kembali Dibekuk Polisi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk seorang pelaku penyalah gunaan Narkoba, di sekitar Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang barat, pelaku dibekuk akibat kedapatan miliki dua paket sabu yang ia simpan dirumahnya.

Penangkapan pelaku berinisial ag tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 00.10 WIB dini hari, didepan teras rumahnya ,yang berada di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang Barat, dari tangan pelaku didapati dua paket sabu seberat 0,06 gram.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono, pelaku AG menyembunyikan sabu di selip pintu dapur dan gorden kamarnya yang kemudian terjatuh ke lantai.

Baca Juga : Miliki 5 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Petugas

Melalui kedua barang bukti tersebut, saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang, untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya , pelaku terancam dan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(Drl)


Comments