Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Bharade E Minta Maaf ke Keluarga Yosua


GOTVNEWS, Nasional – Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E merupakan satu diantara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Tim Penasehat Hukum Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat.

"Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Bharada E menyampaikan sebuah pernyataan terkait permohonan maafnya.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” ucap Bharada E.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Frh)


Comments