DPO Bandar Sabu Diringkus di NTB


GOTVNEWS, BINTAN - Satnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan DPO pemilik dua Kilogram sabu dan pil ektasi di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat, pelaku berhasil diringkus berkat kerja sama Polres Bintan dengan Dit Polair Polda NTB.

Penangkapan pelaku dapat dilihat dari dokumentasi milik aparat kepolisian terlihat tersangka dengan inisial SH alias Gondrong diringkus Polisi saat berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat.

Gondrong merupakan DPO Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan atas kepemilikan sabu seberat dua Kilogram, kini telah berhasil diringkus atas kerjasama Polres Bintan dengan dit. Polair polda NTB beserta personel Polres Dompu.

Penangkapan Gondrong ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SK pria asal Lombok yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Bintan di Pasar Baru Tanjung Uban, Bintan dan saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 2 Kilogram sabu serta Polisi juga menemukan 49 butir pil ekstasi.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan,dari pengakuan SK dirinya diminta membawa sabu dan pil ekstasi oleh JO warga Lombok , yang saat ini berada di Malaysia. JO meminta kepada SK untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi itu kepada tersangka Gondrong. Dari hasil pengembangan dan diketahui keberadaan SH, Polres Bintan langsung bekerja sama dengan Dit. Polair Polda NTB beserta Personel Polres Dompu , dan berhasil mengamankan tersangka hingga tak berkutik, hingga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan , dengan perkara yang dikenakan melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukum mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Drl)

Comments