DPO Kejari Bintan Ditangkap Di Tanjungpinang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pria bernama Alif menjadi target DPO oleh Kejari Bintan, berhasil ditangkap oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bestari, Polres Tanjungpinang di sekitar Jalan Salam, Kelurahan Sei Jang, pria ini ditangkap atas laporan dari masyarakat setempat.

Pencarian DPO atas nama Muhammad Alif ini telah dilakukan lebih kurang selama dua pekan lalu dan Kejari Bintan telah mengeluarkan rilis DPO untuk mencari terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, hingga akhirnya petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Bestari yakni Brigadir Sahirin berhasil menangkap terdakwa saat bekerja di kapal pengangkut barang, di Jalan Salam.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Bintan, Gustian Juanda yang menjelaskan kronologis penangkapan terdakwa.

Baca Juga : KPU Tanjungpinang Akui Telah Menerima Dari Surat DPP Gerindra

Alif merupakan terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang tengah menjalani proses hukum di wilayah hukum Kejari Bintan, berdasarkan hasil Kasasi di Pengadilan Negri Tanjungpinang, terdakwa masih harus menjalani sisa masa tahanan selama 1 bulan lagi, dari total masa tahanan selama lima bulan yang diputuskan oleh pengadilan.(Drl)


Comments