KPU Tanjungpinang Akui Telah Menerima Dari Surat DPP Gerindra


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang membenarkan telah menerima surat tebusan dari dewan pemimpin pusat Partai Gerakan Indonesia Raya, mengenai Pemberhentian Antara Waktu (PAW) M.Apriyandy sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, kendati demikian KPU Tanjungpinang belum dapat memproses apapun disebabkan masih perlu mekanisme yang panjang.

Ketua Komisi Pemilian Umum Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari DPP Partai Gerindra terkait pemberhentian antara waktu M.Apriyandi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, pada hari Selasa,16 November 2021.

Namun menurutnya, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan adanya surat tersebut, dikarenakan mekanisme pemberhentian antara waktu anggota DPRD harus melewati serangkaian proses panjang, dimana partai harus terlebih dahulu menyurati DPRD Kota Tanjungpinang untuk menarik kembali kadernya, setelah mendapatkan surat resmi, DPRD Kota Tanjungpinang dapat mengajukan ke KPU Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya pihak KPU akan melakukan tahapan verivikasi dokumen PAW anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Lebih lanjut Aswin menjelaskan, apabila berkas pengajuan DPRD telah lengkap, KPU akan membalas surat kepada DPRD Kota Tanjungpinang, sehingga DPRD dapat melayangkan SK kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Tanjungpinang, untuk dapat memberhentikan secara resmi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Lebih lanjut Aswin menambahkan, PAW anggota DPRD tersebut akan di gantikan oleh perolehan suara terbanyak pada daerah pemilihan yang sama.

Baca Juga : Dihentikan Oleh Gerindra, M.Apriyandy Angkat Suara

Sebagaimana di ketahui, anggota DPRD Kota Tanjungpinang M.Apriyandy terancam di depak sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang, karena DPP partai gerindra telah melayangkan surat pemberhentian sebagai kader partai , akibat di duga telah melanggar aturan AD/ART dari Partai Gerakan Indonesia Raya.(San)


Comments