Dua Mantan Kadispora Kepri Ikut Diperiksa Polda Kepri


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri pada tahun 2020 silam terus bergulir hingga penyidik dari Ditreskrimsus polda Kepri memeriksa dua orang mantan Kadispora Kepri yakni M. Yuzeth dan Maifrizon untuk dimintai keterangan.

Dua mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri, M. Yuzet dan Maifrizon diperiksa penyidik Polda Kepri, mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah pada Dispora Kepri tahun 2020 sebesar rp 4,7 miliar, pada Jumat sore kemarin di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pasca pemeriksaan dan keluar dari ruang penyidik, salah satu mantan Kadispora Kepri, M. Yuzet enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya.

Di sisi lain, Maifrizon yang juga merupakan mantan Kadispora Kepri yang baru tiba di Satreskrim langsung memasuki ruang penyidik guna menjalani pemeriksaan.

Sebelum mantan kedua Kadispora Kepri, Tri Wahyu yang juga merupakan ASN Pemprov Kepri kini menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran ikut di periksa, dimana sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kabid Anggaran pada DPKAD Kepri, kemudian, mantan Kepala Barenlitbang Kepri, Naharuddin dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kepri, Misbardi juga ikut diperiksa penyidik Polda Kepri.

Baca Juga : Bripka Zulham "RPL" Kejutkan Warga TPA Ganet

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan polda Kepri guna mengusut dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus polda Kepri. (Drl)


Comments