Gubernur Kepri Batasi Kegiatan Masyarakat Menjelang Idul Fitri


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Peningkatan kasus Covid 19 di Kepri yang dari ke hari terus bertambah, membuat pemerintah daerah harus menerapkan aturan yang ketat terkait Protkes, salah satunya adalah membatasi jam operasional pelaku usaha hanya sampai pukul 22.00 Wib selama Ramadhan, bahkan segala kegiatan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Dengan pembatasan jam operasional dan segala kegiatan masyarakat tersebut, Pemprov Kepri berharap akan terjadi penurunan angka kasus Covid 19 di Kepri,, hal ini juga ditegaskan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad usai Rapat Paripurna penyusunan dokumen RPJMD Kepri, di Kantor DPRD Kepri.

Untuk meguatkan kebijakan ini, Pemprov Kepri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 457/SET - STC19/2021, kepada seluruh Pemkab dan Pemkot di Kepri, agar membatasi semua kegiatan di tempat usaha dan rumah ibadah, serta menekankan penerapan Protkes secara ketat ditempat umum lainnya,, bahkan dalam Surat Edaran tersebut pemerintah juga melarang masyarakat untuk melaksanakan pawai takbir, serta larangan menjalankan open house di perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini.

Peningkatan kasus Covid 19 yang kian bertambah, membuat pemerintah harus menerapkan berbagai pembatasan terhadap kegiatan masyarakat, meskipun hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait pembatasan jam operasional kepada pelaku usaha, yang dinilai berlawanan dengan semangat pemulihan ekonomi.

Diketahui angka kasus Covid 19 di Kepri per tanggal 3 Mei lalu mencapai 11.653 kasus terkonfirmasi positif, dengan jumlah kasus aktif berjumlah 1.454 kasus, dan angka kematian berjumlah total 269 kasus, untuk mengantisipasi lonjakan kasus ini, pemerintah telah mempersiapkan penambahan fasilitas isolasi di beberapa daerah rawan, seperti Kota Batam dan Tanjungpinang.(Drl)


Comments