Gubernur Beri Waktu 3 Hari, Salurkan Bantuan Covid


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri Ansar aAhmad meminta semua pihak, baik OPD dibawah lingkungan Pemprov Kepri ataupun Pemerintah Kabupaten - Kota, agar bergerak cepat dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terkait penanganan Covid 19, dengan waktu yang diberikan maksimal selama 3 hari kerja.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, terus menggesa penyaluran bantuan sosial Covid-19, sesuai Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2021, agar dapat segera tersalurkan kepada masyarakat atau keluarga pasien positif Covid 19 di Kepulauan Riau.

Ansar menilai realisasi penyaluran Bansos saat ini , cenderung lamban sampai ke tangan masyarakat, hal ini terjadi karena terhambat oleh masalah pendataan, khususnya bagi warga terkonfirmasi positif Covid 19 yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun Ansar menegaskan warga tersebut tetap dapat menerima bantuan, dengan syarat untuk dapat menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan dan data kependudukan penunjang lainnya .

Diketahui sejak 9 Agustus 2021 kemarin, Pemerintah Provinsi Kepri mulai menyalurkan bantuan kepada warga yang terpapar Covid 19 di Kepri .

Adapun warga yang berhak menerima manfaat bantuan tersebut adalah, warga yang keluarganya terpapar Covid 19, dan keluarga korban meninggal dunia akibat serangan virus asal Kota Wuhan tersebut .

Penyerahan bantuan ini merujuk pada arahan Gubernur Kepri yang tertuang dalam Pergub Kepri nomor 31 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan sosial kepada keluarga yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga : Besok, Pendaftaran Open Bidding Ditutup

Untuk merealisasikan program ini , Pemprov Kepri menganggarkan dana sebesar 20 miliar rupiah .

Masing - masing dari penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar 1 Juta Rupiah bagi yang terpapar Covid-19 dan 3 juta rupiah bagi warga yang keluarganya meninggal dunia akibat virus tersebut.(Drl)


Comments