Hakim Tolak Gugatan Tersangka Kasus Perdagangan Orang


GOTVNews, Tanjungpinang - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menolak permohonan Praperadilan Tersangka Andi Ruslan, dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Negeri Jiran Malaysia. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Polres Bintan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.(San)

Comments