Tanjungpinang PPKM Level 1


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di kota Tanjungpinang turun menjadi level 1. Meski turun level, Pemko Tanjungpinang melalui koordinator prokes Satgas Covid 19, meminta maysarakat untuk tidak abai dalam mematuhi protokol kesehatan, meski mobilitas keluar masuk kota Tanjungpinang kini di longgarkan.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 48 Tahun 2021, tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat Level IV hingga Level I, Kota Tanjungpinang kini di tetapkan satu - satunya daerah di Provinsi Kepri yang masuk kriteria PPKM Level I atau penyebaran kasus Covid 19 yang rendah.

Koordinator Protkes Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, segala aturan kelonggaran PPKM Level I akan dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Tanjungpinang yang akan di keluarkan dalam waktu dekat.

Selain itu, meski pemerintah telah memberikan kelonggaran mobilitas keluar masuk wilayah Kepri khususnya Kota Tanjungpinang, baik perjalanan udara maupun perjalanan antar pulau menggunakan trasnportasi laut, tanpa menggunakan surat Antigen atau bebas Covid 19.

Baca Juga : Pertama Kali, Konsul AS Kunjungi Pulau Penyengat

Ia meminta masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan Covid 19, hal itu guna mengantisipasi terjadinya gelombang kasus covid 19 yang sewaktu waktu dapat terjadi.

Diketahui, melalui SE Imendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat, Kota Tanjungpinang di tetapkan PPKM Level 1 dan di ikuti Kota Batam, Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Anambas Level 2 dan Kabupaten Natuna Level 3.(San)


Comments