Insiden Aktivis Pariwisata , Tekong Jadi Tersangka


GOTVNEWS, BINTAN - Tewasnya dua orang Fotografer yang juga Aktivis Pariwisata Bintan, akibat tenggelam di Taman Mangrove, Desa Ekang Anculai pada Minggu lalu, berbuntut pada penetapan satu orang tekong Speedboat dijadikan tersangka oleh Polres Bintan.

Kronologis yang diungkap dari Polres Bintan, korban tenggelam bernama Wahyu Indra Rianto dan korban lain, saat itu menaiki sebuah Cano untuk menelusuri Sungai Mangrove Ekang untuk pengambilan gambar, awalnya korban telah dilengkapi alat keselamatan seperti Life Jacket, namun usai kegiatan, diduga mereka melepaskan Life Jacket dan berswafoto, nahasnya mereka terjatuh dan tenggelam.

Dalam peristiwa nahas itu, dan dari hasil penyelidikan Kepolisian Polres Bintan, telah mengamankan sebuah perahu berbahan fiber, yang digunakan korban sebagai barang bukti. Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Tekong perahu berinislal W . Tersangka W ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi baik dari Dinas Pariwisata, pihak pengelola Wisata Mangrove , dan komunitas Generasi Pesona Indonesia atau Genpi.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, lokasi alur sungai yang kecil, tekong tersebut tetap memaksakan untuk membelah jalur perahu lainnya, sehingga menimbulkan ombak yang menyebabkan terbaliknya perahu kecil yang di tumpangi tiga orang termasuk korban.

Baca Juga : PT. Angkasa Pura II Peduli Disabilitas, Agar Mandiri Dan Percaya Diri

Diduga atas kelalaian tersangka, yang saat itu membawa beberapa orang penumpang sehingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Terhadap tersangka W terancam dijerat dengan pasal 359 tentang kelalaian dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Drl)


Comments