Kejari Karimun Tenggelamkan Kapal Kasus Ilegal Fishing


GOTVNEWS, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun melakukan eksekusi terhadap satu unit kapal ikan asing asal negara Vietnam. Pemusnahan ini dilakukan di Perairan Pulau Pengalap Kepri Coral, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Satu unit kapal ikan asing asal negara Vietnam dengan bernama Dao Mara ditenggelamkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Karimun, Firdaus dan didampingi Kacabjari Moro, Haryo Nugroho.

Eksekusi kapal ilegal fishing ini dilakukan dengan cara ditenggelamkan, dengan memasukan pasir dan batu ke dalam lambung kapal. Selanjutnya, kapal diisi dengan air agar memudahkan proses penenggelaman kapal.

Kejari Karimun Firdaus menjelaskan, kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No. 11 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Eksekusi ini bentuk suatu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa yang berada di daerah Perairan/Laut di Republik Indonesia kepada Kapal Asing yang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan indonesia," tegasnya.(Mhd)

Comments