Kurang Persiapan, Paripurna DPRD Kepri Ditunda


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri pada Senin Pagi tadi terpaksa ditunda, lantaran Pemerintah Provinsi Kepri belum menyiapkan sejumlah dokumen utama terkait nota kesepakatan KUA PPAS Kepri Tahun 2022.

DPRD Provinsi Kepri yang semula mengagendakan sidang Paripurna di ruang sidang utama Balairung Raja Khalid Dompak, Tanjungpinang , pada Senin Pagi tadi, namun melalui Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Provinsi Kepri dengan Gubernur Kepri, terhadap KUA PPAS APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, terpaksa ditunda.

Lantaran dokumen akhir sebagai syarat utama dalam penandatanganan nota tersebut, masih dilakukan penyesuaian berkenaan dengan aturan - aturan yang ada.

Baca Juga : Pemakzulan Walikota Memakan Waktu Yang Panjang

Dampaknya tentu saja kepada tim TAPD, dalam menindak lanjuti dokumen itu di dalam internal DPRD Provinsi Kepri sebelum disahkan menjadi APBD Tahun 2022.

Rencananya, DPRD Provinsi Kepri akan menggelar sidang Paripurna kembali pada Hari Kamis, 4 November 2021,dalam sidang paripurna yang ditunda itu, turut hadir pejabat yang menggantikan Gubernur Kepri, yakni PJ Sekda Provinsi Kepri, Lamidi. (Drl)


Comments