Pemakzulan Walikota Memakan Waktu Yang Panjang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Polemik antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kota Tanjungpinang menjadi perhatian bagi sejumlah pihak di Kota Tanjungpinang, sehingga salah satu akademisi berpendapat jika hak angket akan dilakukan oleh DPRD Kota Tanjungpinang , maka akan memakan waktu yang lama dalam prosesnya kelak.

Perseteruan yang terjadi antara DPRD Kota Tanjungpinang dengan Walikota Tanjungpinang, akibat mangkirnya Rahma, atas undangan Paripurna penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi-fraksi, membuat sejumlah anggota legistatif bersepakat untuk menaikkan hak interpelasi menjadi hak angket, serta mengganggap Walikota tidak kooperatif dan melanggar perundang – undangan.

Atas dinamika ini, membuat seorang akademisi dari salah satu Universitas di Kota Tanjungpinang angkat bicara dan berpendapat, pemakzulan yang akan diberikan kepada Walikota nantinya memerlukan waktu yang panjang , bahkan proses pemakzulan dapat terjadi hingga masa jabatan Walikota berakhir.

Suryadi juga mengatakan, untuk memberhentikan kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri dan mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung.

Baca Juga : 9 Tahun Warga Jala Bestari Selalu Dibanjiri

Suryadi cukup menyayangkan hal ini dapat terjadi, disebabkan dalam situasi saat ini untuk membangun Kota Tanjungpinang, dibutuhkan sinergisitas yang baik antara Eksekutif dan Legislatif, namun jika tidak, maka pembangunan dan masyarakat yang menjadi korbannya.

Sebelumnya di ketahui DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Paripurna penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi-fraksi , pada Jumat , 29 Oktober 2021, namun Walikota, Rahma, tidak dapat hadir dan membalas ketidak hadirannya melalui surat , sehingga membuat DPRD menggangap Walikota tidak kooperatif dan terkesan melecehkan lembaga DPRD Kota Tanjungpinang. (San)


Comments