Libur Sekolah Mulai 20 Sampai 31 Desember 2021


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Dinas Pendidikan kota Tanjungpinang mengumumkan masa libur anak sekolah, akan di mulai pada tanggal 20 hingga 31 Desember, kendati demikian pihaknya menghimbau kepada orangtua murid untuk tidak melakukan perjalan keluar daerah, akibat pandemi masih menghantui dunia.

Disdik kota Tanjungpinang resmi menetapkan libur semester kepada satuan pendidikan di kota Tanjungpinang, mulai hari Senin 20 Desember hingga 31 Desember 2021.

Menurut Kadis Pendidikan kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan, untuk mengembalikan jadwal libur semester sekolah, mingikuti kalender pendidikan daerah masing – masing, dimana sebelumnya di tetapkan pada bulan Januari.

Selain itu, pembagian rapor peserta didik akan di bagikan pada tanggal 17 dan 18 Desember 2021.

Endang juga menambahkan, pembelajaran pada tahun ajaran semester baru, akan dimulai pada tanggal 3 Januari tahun 2022 mendatang.

Baca Juga : KMS Dialog Bersama Ulama Dan Tokoh

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada wali murid untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah pada saat momentum libur sekolah, hal ini untuk mengantispasi penularan virus covid 19 dengan varian baru. (San)


Comments