Mangkir Paripurna, Rahma Terancam Dimakzulkan


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Walikota Tanjungpinang, Rahma diduga telah melanggar perundang - undangan, lantaran mangkir dari paripurna yang beragenda penyampaian jawaban pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, terkait hak interplasi anggota DPRD Tanjungpinang, terkait perwako No.56 Tahun 2019.

Bertempat di Gedung Sidang DPRD Kota Tanjungpinang Jalan Senggarang, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurnan pada hari jumaat tanggal 29 Oktober 2021.

Pada rapat paripurna kali ini beragendakan penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi - fraksi, terhadap pidato jawaban Walikota Tanjungpinang tentang hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 tahun 2019.

Namun dalam rapat paripurna tersebut, orang nomor satu di Kota Tanjungpinang yakni Walikota Tanjungpianng Rahma tidak hadir dan memenuhi undangan tersebut.

Baca Juga : Diduga Operator Kapal Lebihi Kapasitas 70 %

Hal tersebut membuat seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang sepakat menaikan status hak interplasi menjadi hak angket, serta memakzulkan pemimpin daerah Kota Tanjungpinang Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang.

Nantinya DPRD Kota Tanjungpinang akan memebentuk panitia khusus atas kebijakan perwako yang diduga merugikan masyarakat, dalam hal ini TPP ASN .(San)


Comments