Memperkaya Diri Dan Orang Lain Apri Didakwa Pasal Berlapis


GOTVNEWS, BINTAN - Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi menjalani sidang perdananya yang digelar secara virtual di pengadilan tindak pidana korupsi, Tanjungpinang, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi.

Pada Kamis pagi (30/12/) jaksa penuntut umum KPK Budi Nugroho yang didampingi Joko Herman membacakan dakwaan tindak pidana korupsi bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi yang memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada terdakwa yakni pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, selain itu juga didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Salah satu kuasa hukum Apri Sujadi, Eva Nora saat dimintai tanggapan, enggan berkomentar lebih jauh.

Selain Apri Sujadi dalam dakwaan jaksa terdapat 9 nama yang ikuti menikmati uang korupsi tersebut, yakni diantaranya anggota DPRD Bintan Yatir disebut menerima sebesar 2 miliar, mantan wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam 100 juta, PLT Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar sebesar 415 juta.

Baca Juga : Askot PSSI TPI Nobar Dukung Timnas

Kemudian anggota 2 bidang pelayanan terpadu BP Bintan Yurioskandar 240 juta, Edi Pribadi wakil Kepala BP Bintan 2011-2016 75 juta dan Alfeni Harmi Staf bidang DPMPSTP Bintan 47 juta, selanjutnya kepala BP Bintan 2011-2016 mardiah sebesar 5 juta, Setia Kurniawan Kasi Disperindag Bintan sebesar 5 juta.

Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman modal BP Bintan Restauli Napitupulu sebesar 5 juta dan Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal BP Bintan, Yulen Helen Romaidauli sebesar 4,8 juta atau sekitar jumlah tersebut, serta memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah 8 miliar. (Drl)


Comments