Panitia Hak Angket Akan Panggil Walikota Dan Wawako Secara Paksa


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Wako dan Wawako Tanjungpinang diduga telah mangkir sebanyak tiga kali atas pemanggilan oleh panitia hak angket DPRD Tanjungpinang, atas mangkirnya dua pejabat tersebut, panitia hak angket berencana akan memanggil paksa keduanya dengan meminta bantuan dari pihak kepolisian agar proses penyelidikan kasus TPP ASN dapat segera diselesaikan.

Polemik antara lembaga eksekutif dan legislatif di kota Tanjungpinang kian hari kian memanas setelah pemanggilan panitia tak digubris Wako dan Wawako sebanyak tiga kali, padahal pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan Rahma dan Wakilnya terkait perwako 56 tahun 2019 tentang TPP ASN.

Namun kedua kepala daerah Tanjungpinang ini kompak makir dalam memenuhi undangan yang ketiga kalinya di gedung DPRD Tanjungpinang pada hari rabu 29 desember 2021.

Untuk itu panitia hak angket DPRD kota Tanjungpinang akan meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk memanggil secara paksa Walikota dan wakil Walikota Tanjungpinang untuk memberikan keterangan sebelum masa kerja panitia hak angket berakhir 15 hari kerja.

Baca Juga : Milad Ke 45 Perguruan Silat Ciungwanara Semangat Raih Prestasi

Hal senada juga diungkap salah satu anggota panitia hak angket lainnya, Dicky Novalino.

Untuk sementara ini panitia hak angket DPRD Tanjungpinang telah memeriksa 12 saksi terkait Perwako Nomor 56 tahun 2019 untuk melengkapi keterangan. (San)


Comments