Pansus Hak Angket Beberkan Fakta TPP ASN


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Dewan perwakilan rakyat daerah Kota Tanjungpinang mengumumkan hasil penyelidikan panitia angket terhadap peraturan Walikota nomor 56 tahun 2019, dimana Pansus menemukan sejumlah fakta hasil dari penyelidikannya, mulai dari kesalahan administrasi penyusnan Perwako, penyalahgunaan wewenang , hingga adanya dugaan kerugian uang negara.

Pada hari Selasa 18 Januari 2022, bertepat di Gedung ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang , Pansus DPRD Kota Tanjungpinang umumkan hasil laporan penyelidikan dan temuan terhadap Perwako 56 tahun 2019.

Pansus menemukan sejumlah fakta, yang menduga Walikota dan Wakilnya telah menyalahgunakan kewenaangnnya sebagai Kepala Daerah, dari mulai dibentuknya Perwako nomor 56 tahun 2019 dan diduga adanya upaya menguntukan dirinya sendiri, sehingga kedua Kepala Daerah di Kota Gurindam ini , mempertontonkan sifat yang tidak transparan dan akuntabel dalam penyelenggaran roda pemerintah maupun pengelolaan uang negara.

Tidak hanya itu, panita hak angket juga menemukan adanya intervensi dari Walikota Tanjungpinang terhadap sejumlah saksi terkait TPP ASN.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Pansus hak angket, tahun 2020 Walikota Rahma menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 102 juta rupiah dalam sebulan dan pada tahun 2021 menurun menjadi 97 juta per bulan, dan Wakil Walikota Tanjungpinang, juga mendapat tunjangan tambahan penghasilan pegawai dengan nominal yang berbeda.

Dalam penyelidikannnya selama masa 60 hari, Pansus angket DPRD Tanjungpinang juga menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional serta tidak ada indikasi kepentingan pribadi.

Hal ini sesuai dengan fungsi DPRD Kota Tanjungpinang , dalam rangka menjaga dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang - undnagan yang berlaku, untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah.(San)

Comments