Pelaku Pembunuhan Bos Besi Tua, Terancam Hukuman Mati


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kedua pelaku pembunuhan Zainudin, bos besi tua yang terjadi pada tanggal 5 September lalu, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, lantaran tega merampas nyawa seseorang dengan berencana. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Inilah JO dan DD, kedua pelaku diduga telah tega membunuh dan mencuri uang ratusan rupiah milik seorang bos besi tua, Zainudin. Keduanya berhasil ditangkap Polisi setelah melarikan diri ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku membunuh korban Zainudin, dengan menggunakan seutas tali yang dicekikkan ke leher korban, hingga meregang nyawa. Kemudian pelaku mengambil uang yang dibawa korban sekitar Rp.200 juta serta uang di ATM korban serta saku korban, untuk dibelikan rumah, kendaraan dan barang lainnya.

Dari hasil investigasi Kepolisian, salah satu pelaku yakni JO yang tidak lain adalah karyawan korban, sebagai otak dalam tindak kejahatan ini, tepatnya yang direncanakan oleh dirinya, satu hari sebelum hari nahas pada kejadian tersebut, yakni pada tanggal 5 September lalu. Dalam aksi ini, JO dibantu pelaku lainnya yakni DD sebagai eksekutor.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, kedua pelaku terancam dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga : Misteri Dibalik Hilangnya Nyawa, Bos Besi Tua

Kini keduanya telah diamankan di Mako Polres Tanjungpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sejumlah alat bukti dan saksi pun telah dikantongi Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.(Drl)


Comments