Pemerintah Hapus Cuti Nataru


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Sebagai langkah pencegahan gelombang ketiga pada penyebaran Covid 19 di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia resmi menghapus cuti natal 2021 dan tahun baru 2022. Edaran Menpan RB terkait larangan bagi ASN untuk mengambil cuti pada perayaan dan hari libur tersebut yang wajib diikuti bagi seluruh ASN di Indonesia.

Aturan penghapusan cuti bersama Nataru ini, sebenarnya telah diumumkan pada bulan Juni lalu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri, Nomor 712 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021, serta No. 3 Tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Aturan ini kemudian ditambah lagi dengan SE Menpan RB yang melarang ASN mengambil cuti dimasa libur nasional, yang tertuang dalam SE Menpan RB No. 13 Tahun 2021.

Langkah preventif pemerintah ini, bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat dimasa liburan akhir tahun, sebagai langkah mempersempit pergerakan masyarakat untuk berpergian antar daerah yang dianggap tinggi dimasa liburan tiba. Sehingga dikhawatirkan akan menjadi penyebab meledaknya kasus Covid 19 gelombang ketiga, seperti pengalaman liburan Idul Fitri beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Maknai Hari Sumpah Pemuda, Tingkatkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan

Sebagai salah satu daerah yang cukup beresiko, provinsi Kepri menjadi salah satu daerah yang wajib mengikuti aturan ini. Dalam hal ini gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta agar masyarakat dapat memaklumi kebijakan pemerintah, yang berupaya mencegah dan menekan Covid 19 secara masif.

Ansar menegaskan, lebih baik mencegah dan membatasi mobilitas sejak dini , daripada harus berkutat pada fluktuasi kasus Covid 19 nantinya.(Drl)


Comments