Pencuri Burung, Diringkus Polisi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pelaku pencurian Burung Murai Batu diringkus petugas kepolisian, pelaku diringkus petugas unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dirumahnya beserta barang bukti yakni Burung Murai Batu.

Adapun pelaku pencurian kasus tersebut antara lain, Yogi, ia ditangkap di rumahnya Jalan Batu Kucing, dan Dedi di Km.9 Tanjungpinang Timur, setelah aksinya terekam CCTV milik korban.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin yang menerangkan, bahwa penangkapan ini diawali dengan laporan korban atas nama Rio yang mengaku telah kehilangan burung peliharaannya di Jalan Ganet, bahkan kejadian yang serupa dialaminya hingga lima kali, atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga 37 Juta Rupiah.

Baca Juga : Covid Melandai, Omzet Pedagang Naik

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor burung jenis Murai Batu yang diidentifikasi adalah milik korban, atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yakni Dedi, namun kedua pelaku spesialis pencuri Burung tersebut mengaku tidak saling kenal. (Drl)


Comments