Pencuri Ponsel Dihukum 8 Bulan Penjara


GOTVNEWS, BINTAN - Pardomuan hutajulu terdakwa kasus pencurian satu unit handphone milik seorang warga di tanjung uban, Bintan divonis majelis hakim delapan bulan penjara, putusan ini diterima terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menilai terdakwa Pardomuan Hutajulu terbukti bersalah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki sehingga terbukti melawan hukum sebagaimana dakwaan melanggar pasal 362 KUHP.

Terdakwa terbukti bersalah, Ketua Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Pardomuan Hutajulu terdakwa kasus pencurian satu unit handphone milik seorang warga di Tanjung Uban, Bintan dengan hukuman delapan bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya di tangkap polisi akibat ketahuan mencoba menjual handphone hasil curiannya di media social, sehingga korban atau pemilik handphone mengenali handphonenya. sehingga mempermudah pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.

Putusan terhadap terdakwa Pardomuan Hutajulu ini di bacakan ketua Majelis Hakim, Eduward MP Sihaloho SH, serta di dampingi Hakim Anggota Justiar Ronald SH dan Agung SH dengan dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejari Bintan, Yustus Onesymus Parlindungan SH.

Baca Juga : Beraksi Bagaikan Polisi, Polisi Gadungan Wajib Lapor

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan tuntutan 10 bulan penjara, terhadap putusan ini terdakwa Pardomuan Hutajulu menyatakan menerima. (Drl)


Comments