Penipuan Modus Jual Beli Valas, Firman Divonis Bersalah


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Terbukti melakukan penipuan sebesar rp 8 miliar rupiah kepada rekan bisnisnya. Firman dihukum 3 tahun 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (San)

Comments