Perusahaan Rugi Besar, Dua Direktur BUMD Tanjungpinang Dipecat


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma resmi memberhentikan dua Direktur Badan usaha milik daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), pemecatan itu dilakukan saat rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (14/12/2022) kemarin.

Ditemui usai membagikan bantuan Sembako Nataru, di Kantor Kecamatan Tanjungpinang barat, Wali Kota Tanjungpinang Rahma membenarkan perihal pemecatan Direksi PT. TMB tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Akuntan resmi, Wali Kota Tanjungpinang merinci, setidaknya ada 47 Karyawan BUMD yang belum menerima gaji selama 6 bulan, selain itu pada tahun 2019 lalu, BUMD merugi sekitar Rp.900 juta, kemudian tahun 2020 kembali merugi sekitar Rp. 1,8 miliar, sedangkan tahun 2021 merugi sekitar Rp. 2,3 mliar.

Selain itu PT. TMB diketahui tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 hingga 2021, dengan nilai total sekitar Rp. 400 juta.

Hal ini diperparah lagi dengan kabar bahwa PT. TMB tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, dengan besaran total nilai pajak sekitar Rp. 4 miliar, sedangkan kondisi keuangan perusahaan tersebut saat ini hanya tersisa Rp.34 juta di 3 rekening.

“Melihat dari kondisi perusahaan ini yang semakin merugi, saya bertanggung jawab menyelamatkan perusahaan ini dari kebangkrutan, maka saya memberhentikan dua Direktur BUMD tersebut, yakni Fahmi dan Irwandi,” tegas Rahma.

Saat ini pihak Pemkot Tanjungpinang menunjuk Komisaris PT. TMB, yakni Yuswandi untuk menjabat sebagai Pelaksana tugas Direktur Utama, sembari menunggu proses lelang jabatan untuk mencari pengganti Direksi yang telah dipecat.(Drl)

Comments