Pro Kontra, Test Psikologi Wajib Bagi Pembuatan SIM


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Aturan tambahan persyaratan dalam pembuatan surat izin mengemudi atau SIM yang mewajibkan masyarakat melakukan Test Psikologi dulu, membuat pro dan kontra di tengah masyarakat, ada yang setuju bahkan ada pula menolak, lantaran test psikologi dikenakan biaya sebesar 100 ribu rupiah, yang dinilai cukup memberatkan warga.

Ada yang baru pada pembuatan SIM, bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Kota Tanjungpinang, yakni diwajibkan melakukan test pisikologi sebagai syarat permohonan membuatan atau memperpanjang SIM, yang akan berlaku efektif mulai 02 Oktober 2021 lalu.

Seperti terlihat di salah satu tempat yang ditunjuk untuk melakukan test psikologi yang berada di jalan R.H Fisabilillah, terlihat sejumlah masyarakat mendatangi tempat tersebut.

Salah satu peserta Oga yang ingin membuat SIM baru, mendukung dengan adanya kebijakan baru tersebut, menurutnya dengan mengikuti ujian psikotes ini dapat mengetahui kondisi kesehatan rohani seseorang.

Sementara itu, peserta lainnya Fitri, mengaku keberatan dengan syarat tambahan untuk mendapatkan SIM, karena diwajibkan membayar 100 ribu rupiah untuk menguji kesehatan mentalnya.

Baca Juga : Cegah Banjir, Musim Hujan Tiba

Seperti diketahui, Kepolisian RI secara resmi menambahkan persyaratan hasil Test Psikologi untuk mendapatkan SIM.

Penambahan syarat tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.(San)


Comments