Polemik PPKM Darurat Bagi Pekerja


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - PPKM Darurat yang diterapkan di Kota Tanjungpinang, menghadapi beberapa kendala, terutama dalam hal penyekatan masyarakat dengan wajib menunjukkan rapid antigen, khususnya bagi masyarakat Tanjungpinang yang ingin melintasi perbatasan Tanjungpinang - Bintan atau sebaliknya.

Permasalahan baru timbul dalam penerapan PPKM Darurat Kota Tanjungpinang, salah satunya adalah terkait mobilitas pekerja, yang mana diketahui Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan merupakan satu daratan, sehingga banyak warga Tanjungpinang yang mencari mata pencaharian di Bintan atau sebaliknya, harus menghadapi petugas penyekatan setiap kali ingin bekerja.

Menanggapi permasalahan ini, Koordinator Protkes Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan bahwa sesuai amanat edaran Mendagri No.17 Tahun 2021, yang menyebut bahwa terdapat keringanan bagi para pekerja di bidang esensial dan kritikal, mereka cukup menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari perusahaan terkait, serta sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Berita terkait : Konflik Antigen di Perbatasan

Sebelumnya, penyekatan PPKM Darurat di perbatasan Tanjungpinang - Bintan menuai kritik dari masyarakat Bintan yang ingin bekerja di Tanjungpinang, lantaran tidak diizinkan masuk karena tidak mengantongi berkas apapun terutama surat antigen dan STRP.(Drl)

Comments