Mau Terbang, Kini Cukup Dengan Negatif Antigen


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Bagi anda yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara, kini di Bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, bagi tiap calon penumpang tidak perlu lagi menunjukan hasil Negatif Test PCR, jika anda sudah menerima vaksin sebanyak kedua kali, kini hanya cukup menunjukkan hasil Negatif Test Antigen dan bukti Vaksin.

Setelah beberapa kali mengalami perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara, kini berdasarkan Surat Edaran dari Satgas Covid 19 bernomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksaaan Perjalanan dalam Negeri dengan Pesawat Udara, pemerintah memperbolehkan test Antigen sebagai syarat perjalanan ke Pulau Jawa dan Bali.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Tanjungpinang, Ngatimin, mengatakan penerapan syarat Antigen sebagai dokumen perjalan mulai di terapkan mulai hari Rabu 3 November 2021.

Baca Juga : Kreatif, Pekerja TPA Ganet, Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Block

Dimana yang tertuang dalam aturan tersebut bagi calon penumpang pesawat yang ingin bepergian, apabila sudah mendapatkan Vaksinasi Covid19 dosis kedua, dibolehkan hanya menunjukkan hasil Negatif Antigen, namun apabila calon penumpang hanya mendapatkan Vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukan hasil Test PCR yang berlaku selama 3x24 Jam.

Aturan ini serupa ini dapat diterapkan bagi penumpang kedatangan maupun keberangkatan yang masuk dan keluar ke wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Lebih lanjut, Ngatimin menambahkan dengan diberikan kelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan, diharapkan dapat mendongkrak kembali jumlah penumpang di Bandara Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang. (San)


Comments