Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Mahkota Alam Raya


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Perumahan Mahkota Alam Raya,Tanjungpinang, barang curiannya yakni sejumlah perhiasan dan uang tunai puluhan juta rupiah, digunakan pelaku untuk pulang kampung dan berfoya-foya.

Kejadian pencurian ini berawal, saat pelaku sedang memasang tralis dirumah korban, dan mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, dikarenakan pemiliknya sedang keluar rumah untuk membeli gas, kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan menggasak uang puluhan juta serta sejumlah perhiasan , lalu segera kabur meninggalkan rumah korban.

Korban yang pada saat itu pulang ke rumahnya dan melihat salah satu lemari pada kamarnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ternyata dompet yang berisikan uang puluhan juta dan sejumlah perhiasan telah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp18 Juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur,AKP Syafruddin mengatakan, setelah pelaku berhasil mencuri sejumlah perhiasan dan uang senilai 10 Juta Rupiah , lalu pelaku Ardianto langsung melarikan diri ke Pulau Jawa selama dua minggu. Dan saat uang hasil curiannya habis, pelaku kembali lagi ke Tanjungpinang untuk bekerja sebagai tukang trails.

Namun malang, kembali lagi ke Tanjungpinang, Polisi langsung membekuk dirinya , yang sedang berada dirumahnya di Perumahan Pinang Kencana Tanjungpinang.

Selain mengamankan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti,yakni dua buah gelang tangan emas ,1 buah gelang kaki ,sepasang anting yang digadai pelaku senilai 8 Juta serta uang 2 Ratus Ribu , dan perhiasan tersebut digadaikan oleh pelaku kepegadaian di Kilometer 9 Tanjungpinang.

Dari pengakuan pelaku Ardianto ia nekat mencuri karena hendak pulang kampung, karena dirinya telah 7 tahun tidak pulang kampung.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Drl)

Comments