M. Apriyandi Resmi Diberhentikan Hot Asi Siap Melanjutkan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Surat keputusan dari Gubernur Kepri terkait pemberhentian M. Apriyandi sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang pada hari Kamis 6 Januari 2022, namun KPU Tanjungpinang masih menunggu surat dari DPRD kota Tanjungpinang untuk melakukan memproses pergantian antara waktu bagi anggota legislatif ini.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berupa surat tembusan dari Gubenur Kepri Ansar Ahmad atas pemberhentian Apriyandi sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang yang merupakan Fraksi dari Partai Gerindra.

Menurutnya untuk mekanisme proses pergantian antara waktu partai Gerindra terlebih dahulu harus menyurati DPRD kota Tanjungpinang, setelah itu, DPRD dapat menyurati KPU Tanjungpinang agar KPU dapat melakukan verifikasi dan memproses PAW dimaksud dengan membutuhkan waktu waktu 5 hari kerja.

Lebih lanjut Aswin juga menambahkan untuk calon pengganti M. Apriyandi di kursi anggota DPRD Tanjungpinang harus berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg tahun 2019 dengan nomor urut 2 calon terbanyak, dimana kandidat terkuat tersebut adalah Hot Asli Silitonga yang memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Anak Terus Naik Di Kepri

Sebelumnya, Partai Gerindra telah melayangkan surat pemberhentian kepada M. Apriyandi sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Di duga terbukti melakukan pelanggaran AD, ART partai yang di nahkodai oleh Prabowo Subianto sebagai ketua umum dari partai yang berlogo kepala burung garuda ini. (San)


Comments