Pro Kontra Kebiijakan Gembok Kendaraan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG – Atas dasar terus naiknya kasus positif Covid 19 di Kota Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang akan memperketat pembatasan kegiatan jam malam terhadap sejumlah tempat dianggap berpotensi mengundang keramaian , seperti rumah makan, kedai kopi dan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menggebok kendaraan terhadap pengunjung yang masih kedapatan melakukan aktivitas di jam yang telah dintentukan.

Hal tersebut mendapat respon beragam dari sejumlah masyarkat kota Tanjungpinang, salah satunya Agus Hendri pemilik rumah makan sederhana, menurutnya ia tidak mendukung dengan adanya kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha makanan , dikarenakan dapat merugikan ekonomi masyarakat.

Ada juga padangan dari masyarakat yang kurang setuju jika kebijakan tersebut di terapkan, menurutnya, banyak anak sekolah maupun anak kuliah memanfaatkan fisilitas Wifi di kedai kopi untuk menggerjakan tugas di malam hari.

Namun berbeda dengan dua warga sebelumnya, salah satu warga Tanjungpinang, yakni Ilham Wijaya justru mendukung kebijakan Pemkot Tanjungpinang, karena saat ini masih dalam kondisi rawan Covid 19, terutama di tempat keramaian pada malam hari.

Sebagaimana yang diketahui saat ini, kondisi pandemi covid 19 di Tanjungpinang masih pada level mengkhawatirkan, dengan jumlah kasus yang cukup tinggi, berdasarkan laporan Satgas Covid 19 Kepri, Kota Tanjungpinang berada pada urutan nomor dua tertinggi di Kepri, yakni 3.674 kasus konfirmasi secara kumulatif, dan 405 kasus aktif Covid 19.(SAN)

Comments