Residivis Narkoba Kembali Diciduk


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pria yang diketahui sebagai Residivis penyalahgunaan Narkoba, kembali berurusan dengan penegak hukum, lantaran kedapatan memiliki dua paket sabu berserta alat hisap yang akan ia gunakan.

Pria dengan inisial IW ini , seolah tidak mengenal jera, meskipun pernah mendekam di jeruji besi karena kasus Narkoba beberapa tahun silam, kini harus kembali berurusan dengan penegak hukum, akibat kasus yang sama, yakni penyalah gunaan Narkoba.

Penangkapan IW tersebut berawal dari kecurigaan warga gang sepia jalan pemuda, yang melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan kerap hilir mudik pada sebuah gang di kawasan tersebut. dari laporan warga tersebut , akhirnya petugas sat Narkoba Polres Tanjungpinang bergerak untuk menangkap pria tersebut.

Setelah berhasil ditangkap dan penggeladahan , petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua paket Narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,13 gram, dan alat hisap atau Bong Narkoba yang rencananya akan digunakan pelaku.

Baca Juga : Tips Menjaga Kesehatan Mulut dan Mencegah Bau Mulut

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono, ia menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga kuat sebagai pemakai sabu, yang sebelumnya pernah terjebak di kasus yang sama, dan saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut, dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, IW kembali dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1, Undang - Undang no.35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.(Drl)


Comments