Residivis Narkoba Menangis Saat Ditangkap Polisi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pengedar Narkotika jenis sabu dan pengguna Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Salah satunya merupakan residivis yang baru satu tahun keluar dari penjara, pengedar ini menangis saat diringkus oleh Aparat Kepolisian.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial P dan AS ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitasnya, karena pelaku P kerap menggunakan Narkoba di salah satu rumah yang berada di jalan Hanjoyo Putro Km.8, dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku P serta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,30 gram.

Saat diinterogasi petugas, tersangka P mengaku membeli sabu tersebut kepada tersangka AS. Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya di Perumahan Bumi Air Raja, dari tangan pelaku Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,26 gram serta timbangan digital.

Dari catatan Kepolisian, pelaku AS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru satu tahun keluar dari penjara.

Sementara itu, AS seorang residivis kasus narkoba ini, menangis usai di tangkap dan mengaku nekat menjual sabu seharga 400 ribu kepada tersangka P lantaran membutuhkan uang untuk membayar uang kontrakan, yang sudah menunggak hingga dua bulan, dan dirinya menyesal atas perbuatannya sehingga ia kembali harus meninggalkan istri dan kedua anaknya.

Atas perbuatan kedua pelaku,diancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun.(Drl)

Comments