Sepanjang 2021 Imigrasi Deportasi 48 WNA


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sepanjang tahun 2021 kantor Imigrasi Kelas Satu Tanjungpinang telah mendeportasi sebanyak 48 warga negara asing, deportasi bagi puluhan WNA ini mayoritas disebabkan oleh kasus ilegal fishing, kemudian disusul dengan WNA yang tersandung kasus hukum.

Berdasarkan rekapan data oleh Kantor Imigrasi, jumlah WNA yang di deportasi tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah deportasi WNA pada tahun 2020 lalu yang hanya sebanyak 27 WNA.

Hal ini dibenarkan oleh kepala Kantor Imigrasi kelas kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, usai ditemui saat rilis capaian akhir tahun, pada Kamis ( 30/12) yang mengatakan 48 WNA yang dideportasi adalah WNA yang tersandung masalah hukum seperti/ narkoba dan ilegal fishing.

Mirza menyebut dari 48 WNA yang dideportasi berasal dari Negara Myanmar, Italia dan Vietnam dimana, sebagian besar WNA yang dipulangkan, ialah warga berkebangsaan Vietnam yang terjerat kasus ilegal fishing di wilayah perairan kepulauan Riau.

Baca Juga : Memperkaya Diri Dan Orang Lain Apri Didakwa Pasal Berlapis

Sebelum dideportasi ke negara masing-masing, para WNA tersebut sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Selanjutnya, Khairil Mirza menegaskan pihaknya akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Tanjungpinang guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh para WNA. (Drl)


Comments