Sering Bolos, 9 ASN Tanjungpinang Kena Hukum Disiplin Hingga Pemberhentian


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Akibat sering tidak masuk kerja dan menjalankan tugas dengan baik sepanjang tahun 2021, sebanyak 9 aparatul sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang, dijatuhi hukuman disiplin, dua orang diantarnaya di jatuhi hukum berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Berdasarkan data yang di himpun oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Tanjungpinang, tercatat setidaknya sepanjang tahun 2021, terdapat 9 orang ASN yang mengabdi ASN Pemko Tanjungpinang, di jatuhi hukuman disiplin kepegawaian, hingga di sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau di pecat.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang melalui, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Kopri, Defi Torisia, mengatakan, para ASN ini di jatuhi hukum dikarenakan telah terbukti melanggar aturan disiplin pegawai, akibat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,seperti tidak masuk kantor secara berturut – turut dan berhari-hari.

Baca Juga : Gubernur Kejar Program Kepri Terang

Selain, melanggaran kedisiplinan, terdapat juga ASN yang terbukti melakukan kasus tindak pidana umum, dimana para ASN tersebut di berhentikan secara sementara dari jabatannya, hingga menunggu hasil keputusan sidang dan ditahun 2021 terdapat dua orang ASN di berhentikan secara tidak hormat.

Lebih lanjut, ia memghimbau kepada seluruh ASN Pemko Tanjungpinang, khususnya untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.(San)


Comments