Sosok Sekda Kepri Harus Bersih Dan Tidak Cacat Hukum


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sejak Provinsi Kepri memiliki pemimpin baru, yakni Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepri Ansar - Marlin, publik mulai menyoroti sosok yang akan mengisi jabatan Sekda Provinsi Kepri, dari kacamata pengamat kebijakan publik dan pengamat politik untuk mengisi jabatan strategis ini harus lebih selektif, agar kinerja pemerintah daerah dapat berjalan maksimal.

Jabatan Sekda Kepri dinilai penting dan wajib diisi oleh pejabat yang mampu bekerja sebagai pemimpin ASN di tiap OPD, serta menjadi penghubung antara Kepala Daerah dengan Legislatif. Selain itu sosok Sekda juga wajib bersih dari masalah hukum dan memiliki integritas yang baik.

Salah satu pengamat kebijakan publik di Kota Tanjungpinang, yang juga merupakan dosen di UMRAH Tanjungpinang, Alfiandri berpendapat, jabatan Sekda Prov Kepri harus diganti dengan pejabat yang baru, hal ini merujuk pada aturan Undang - Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alfiandri menyebutkan, alasan penggantian Sekda Kepri ini karena pejabat Sekda yang saat ini disandang Ts Arif Fadillah tersebut diketahui telah dikenakan sanksi administratif oleh Kemendagri, terkait kasus gratifikasi beberapa tahun lalu, yang membuat Arif dinilai telah cacat hukum.

Alfiandri melanjutkan, secara kinerja Sekda Kepri saat ini dinilai kurang optimal untuk mendukung kepala daerah dalam beberapa tahun kedepan. Kendati demikian Alfiandri menegaskan pemberhentian maupun pengangkatan Sekda Kepri harus tetap melalui aturan dan mekanisme yang berlaku.

Ditempat berbeda, pengamat politik dari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Shahril Budiman berpendapat, untuk peluang jabatan Sekda Kepri saat ini, diperkirakan akan diisi oleh beberapa pejabat yang berkompeten, baik itu dari pejabat di Bintan maupun dari Batam, namun siapapun yang akan menjabat, pastinya harus sesuai dengan kebutuhan kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misinya kedepan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat beberapa nama yang berpotensi untuk diajukan sebagai kandidat Sekda Kepri, antaranya diperkirakan pejabat yang berdinas di Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan Sekda dijabat paling lama sekitar 5 tahun, dan dapat diperpanjang atas pertimbangan kinerja dan kebutuhan kepala daerah, atau bisa diberhentikan karena tersandung masalah hukum atau meninggal dunia.(Drl)


Comments