Suami Istri Divonis Bersalah Terkait Narkoba


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang terdakwa kasus narkoba atas nama Hasan divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar, subsider 3 bulan kurungan. Karena telah terbukti mengendalikan istrinya, Nurhawa dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Tanjungpinang, untuk mengedarkan barang haram narkoba Golongan I atau jenis Sabu.

Sementara itu, sang istri yakni Nurhawa bersama rekannya Winston alias Apek dan Heri alias Hendrik masing- masing dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Risbarita dan Topan Patimura di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya, Djauhar menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menjatuhkan hukuman kepada Nurhawa, Heri dan Winston dengan masing-masing hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Hasan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terdakwa Nurhawa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Tri yang sebelumnya menuntut dengan tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan Winston dan Heri dituntut 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp.1 Miliar susbsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima,hal senada juga juga dikatakan Jaksa menerima atas putusan Majelis Hakim.(Drl)


Comments